KURAU, dnusantarapost.com – Jajaran Polsek Kurau, Polres Tanah Laut, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kurau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (5/9/2025) malam.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dari hasil penggerebekan sekitar pukul 21.00 WITA, anggota Polsek Kurau berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias Abuk, warga setempat, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ujar AKBP Ricky Boy.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan total berat kotor 3,63 gram dan berat bersih 1,03 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai dan sebagian disembunyikan di dinding rumah pelaku.
Menurut AKBP Ricky Boy, pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Kurau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Tanah Laut.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang sudah memberikan informasi. Polres Tanah Laut bersama jajaran akan terus konsisten memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nurul octaviani)





