145 Desa di Balangan Teken MoU dengan Kejari untuk Pendampingan Hukum

BALANGAN, dnusantarapost.com – Sebanyak 145 desa, 3 kelurahan, dan 1 kecamatan di Kabupaten Balangan menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Senin (7/7/2025), di Gedung Mayang Maurai, Kecamatan Paringin.

Kesepakatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan.

Bacaan Lainnya

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum oleh Kejari Balangan, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat membantu aparatur desa dalam mengelola pemerintahan dan anggaran desa agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Balangan, H Abdul Hadi, mengapresiasi langkah tersebut. Ia menyebut pendampingan dari Kejari Balangan sangat penting guna mengurangi risiko kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Pendampingan ini tentu akan lebih memberikan ruang bagi kepala desa untuk memitigasi potensi kesalahan dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Abdul Hadi.

Ia juga berharap melalui tata kelola yang baik, kemajuan desa di Balangan bisa terwujud sejalan dengan visi daerah, yakni “Membangun Desa, Menata Kota”.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan hukum di tingkat desa.

“Banyak pekerjaan dalam penggunaan anggaran desa yang perlu kami dampingi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih lagi, anggaran desa di Kabupaten Balangan tergolong cukup besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak semua aparat desa memahami persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Karena itu, pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas hukum pemerintah desa yang menjadi ujung tombak pembangunan daerah.

Pos terkait