Bupati Balangan: Mobil Dinas Desa Tanpa Stiker Resmi Akan Diaudit Inspektorat

BALANGAN, dnusantarapost.com – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, menegaskan bahwa mobil operasional milik pemerintah desa yang belum dipasangi stiker resmi akan menjadi prioritas dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Balangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Hadi saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara seluruh desa di Kabupaten Balangan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan berlangsung di Gedung Mayang Maurai, Senin (7/7/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati, penggunaan kendaraan dinas oleh kepala desa harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan dijalankan secara transparan. Salah satu bentuk pengawasan yang wajib diterapkan adalah pemasangan stiker resmi sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah desa.

“Kami akan prioritaskan untuk diaudit, terutama mobil operasional yang tidak dipasangi stiker sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023,” tegas Abdul Hadi.

Ia menambahkan, stiker bukan hanya sebatas formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat agar penggunaan fasilitas pemerintahan tidak disalahartikan sebagai milik pribadi.

“Kalau tidak pakai stiker, bagaimana masyarakat bisa tahu itu mobil pemerintah? Ini harus ditertibkan. Jangan sampai kendaraan dinas disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh camat di Balangan untuk aktif mengawasi kendaraan operasional desa di wilayah masing-masing. Ia meminta agar segera dilaporkan apabila masih ditemukan kendaraan yang belum memenuhi ketentuan pemasangan stiker resmi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Balangan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, khususnya di tingkat desa.

Pos terkait