Fenomena Janda di Kabupaten Banjar

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar mengungkapkan bahwa lebih dari 10 persen perempuan di wilayah ini berstatus janda, baik karena perceraian maupun ditinggal meninggal dunia oleh suami.

Berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil RI semester II tahun 2024, tercatat 8.410 perempuan berstatus cerai hidup dan 22.811 berstatus cerai mati. Jika dibandingkan dengan total populasi perempuan di Kabupaten Banjar yang mencapai 292.219 jiwa, maka sebanyak 10,6 persen dari jumlah tersebut merupakan janda.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus, menjelaskan bahwa angka ini dihimpun dari warga yang melakukan pembaruan data di berbagai layanan administrasi kependudukan. Meski begitu, ia mengakui bahwa data bisa saja belum menggambarkan kondisi riil di lapangan.

“Apabila ada warga yang tidak melakukan update data kependudukannya, misalnya setelah bercerai atau suami meninggal, maka di data kami statusnya tetap seperti sebelumnya,” jelas Hayatun saat ditemui di Kantor Disdukcapil, Jumat (11/7/2025).

Dari 20 kecamatan yang ada, Kecamatan Martapura mencatat angka tertinggi dengan 2.237 perempuan cerai hidup dan 4.848 cerai mati. Sementara itu, angka terendah tercatat di Kecamatan Peramasan dengan masing-masing hanya 45 dan 50 kasus.

Kendati jumlah janda cukup tinggi, Disdukcapil menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menganalisis penyebab fenomena tersebut.

“Kami hanya mencatat setiap peristiwa penting kependudukan. Ketika warga membawa akta cerai atau surat kematian suami, kami hanya memperbarui dokumen. Tidak mencatat atau menanyakan penyebabnya,” tegas Hayatun.

Terkait layanan, Dukcapil Banjar belum memiliki program khusus untuk kelompok perempuan dengan status janda. Namun, mereka tetap dapat mengakses layanan jemput bola dan program khusus bagi kelompok rentan seperti disabilitas dan ODGJ.

Hayatun juga mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih peduli terhadap legalitas dokumen perkawinan mereka.

“Bagi yang sudah bercerai, selesaikan administrasi perkawinan sebelumnya. Karena jika tidak, akan menghambat penerbitan dokumen kependudukan selanjutnya, termasuk akta anak di perkawinan baru,” ujarnya.

Fenomena tingginya jumlah janda di Kabupaten Banjar menjadi cerminan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Selain mencerminkan dinamika sosial, angka ini juga menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap layanan dan kebijakan yang responsif terhadap kelompok perempuan rentan.

Pos terkait