TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Tanah Laut. Terbaru, seorang pria berinisial H warga Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Hangtuah Desa Swarangan.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal dari pengungkapan ini. Anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, Kamis (26/6/2025).
Dari penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,70 gram seharga 1,7 juta yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit ponsel warna biru malam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan awal, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seorang pengedar , yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Ricky Boy. (nurul octaviani)





