BALANGAN, dnusantarapost.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan kembali berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam serangkaian penangkapan terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MAR (20) dan MAA (28) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba.
“Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. MAR diduga sebagai pengedar, sementara MAA berada di dalam mobil saat pengantaran barang haram tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Sabtu (14/6/2025).
Dari tangan MAR, polisi menyita tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celana, satu pipet kaca, dua unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan dalam operasional pengantaran.
Pengembangan dari hasil interogasi MAR mengungkap nama pemasok lainnya, yakni pria berinisial AL (40). Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap AL di pertigaan Jalan Bypass, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Setelah diamankan, penggeledahan juga dilakukan di rumah AL,” ungkap Iptu Eko.
Dari penangkapan AL, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,71 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu celana panjang, satu pipet kaca, satu kotak rokok, dua korek api, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 2.800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung hingga pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan,” tutup Iptu Eko.





