BANJARBARU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Banjarbaru.
Seorang remaja berinisial MAA (18), yang berprofesi sebagai mekanik kendaraan drag race, diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial ST (12), pelajar asal Kecamatan Landasan Ulin.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu. Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, membenarkan laporan tersebut.
“Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban yang merasa ada hal tidak beres pada anaknya. Setelah didalami, dugaan tindak asusila ini pun terungkap,” jelas Imam.
Menurut pengakuan pelaku, keduanya saling mengenal melalui media sosial dan telah berkomunikasi selama kurang lebih satu bulan.
“Pelaku dikenal sebagai mekanik kendaraan untuk balapan drag. Diduga komunikasi lewat medsos membuat korban tertarik hingga akhirnya mereka sepakat bertemu,” jelas Imam.
Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk sekadar jalan-jalan berujung pada dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan di rumah pelaku.
Imam menambahkan bahwa ini adalah dugaan tindakan pertama yang dilakukan oleh MAA, yang diduga tidak mampu mengendalikan dorongan emosional dan fisiknya.
“Pelaku akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D, serta subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam menggunakan media sosial. (nurul octaviani)






