BALANGAN, dnusantarapost.com – Dalam upaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Modern Adaro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan berencana melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang, termasuk di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait guna menata area parkir dan keberadaan para PKL. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang.
“Kami nantinya akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk penataan parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL),” ujarnya usai mendampingi inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Balangan.
Terkait pedagang yang masih nekat berjualan di atas trotoar, Noor Aspariah menyebut pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Penertiban akan diawali dengan pemberian teguran lisan.
“Kemudian, dalam waktu paling lama satu minggu, jika pedagang tersebut tetap berjualan di tempat itu, akan diberikan Surat Peringatan (SP),” tegasnya.
Lebih lanjut, apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, Satpol PP akan mengambil langkah pembinaan. Pedagang yang bersangkutan akan dibawa ke kantor untuk diberikan pemahaman dan diminta menandatangani surat pernyataan.
“Jadi kami bawa ke kantor dan diberi surat pernyataan tertulis bahwa mereka bersedia untuk tidak lagi menempati lapak yang tidak seharusnya ditempati,” jelas Noor Aspariah.
Ia berharap, melalui koordinasi lintas instansi dan penertiban yang terencana ini, kondisi Pasar Modern Adaro dapat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.





