Kasus Mama Khas Banjar: JPU Tuntut Bebas, Kuasa Hukum Firly Norachim Sebut Keadilan Mulai Terlihat

BANJARBARU – Pemilik usaha kuliner Mama Khas Banjar, Firly Norachim, akhirnya bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru menyatakan tuntutan bebas (ontslag van alle rechtsvervolging), atau permintaan agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut positif tuntutan tersebut. 

Ia mengapresiasi peran banyak pihak yang mendukung perjuangan kliennya, termasuk Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Komisi III DPR RI, para akademisi, ahli hukum, serta masyarakat luas.

“Alhamdulillah, dengan dukungan moral dan kehadiran saksi ahli dari kalangan akademisi dan kementerian, bahkan Pak Menteri UMKM langsung turun, akhirnya JPU yakin bahwa Firly layak dituntut bebas,” ujar Abrori.

Kronologi Singkat Kasus:

Kasus ini bermula ketika produk dari Mama Khas Banjar dipersoalkan karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa (expired date) pada kemasan, yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum. Padahal, secara substansi, kasus ini dinilai lebih bersifat administratif dan tidak mengarah pada niat kriminal.

Banyak pihak menganggap penanganan perkara ini terlalu berlebihan dan berpotensi mengancam pelaku UMKM lain jika tidak ditangani secara bijak. Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.

Dengan tuntutan bebas yang diajukan JPU, harapan keadilan bagi UMKM pun kembali menyala. (nurul octaviani)

Pos terkait