Sidang Perdana Pembunuhan Juwita, Ini Bantahan-Bantahan Jumran 

BANJARBARU – Terdakwa Kelasi I Bah Jumran membantah sejumlah keterangan yang disampaikan oleh saksi yang merupakan pihak keluarga korban. 

Dalam penyampaiannya, terdakwa membantah pernyataan saksi Supraja bahwa ia belum puas membunuh korban. 

“Izin Yang Mulia, saya tidak ada bilang bahwa saya belum puas membunuh korban, ketika ditanya seperti itu saya hanya diam,” kata Jumran. 

“Bagaimana dengan saksi 1 dengan bantahan terdakwa? Membenarkan atau tetap pada keterangan?” Tanya Hakim Ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah. 

“Tetap pada keterangan saya,” ujar saksi Supraja. 

Kemudian, terdakwa juga membantah keterangan saksi Anggi yang mengatakan bahwa Jumran memiting dan mendorong korban, melakukan hubungan badan, serta memukul dirinya sendiri saat pertemuan di tanggal 27 Januari 2025. 

“Izin Yang Mulia, saya tidak memiting, tidak mendorong, dan tidak melakukan hubungan badan dengan Juwita, saya juga tidak memukul dan gigit-gigit tangan saya saat pertemuan di 27 Januari 2025,” kata Jumran. 

Ia juga membantah bahwa pihak keluarga menanyakan soal pengajuan hanya satu kali. 

“Sejak tanggal 6 Februari sampai saya sebelum pindah ke Balikpapan pihak keluarga terus menanyakan saya, tidak satu kali seperti keterangan saudara Susi,” kata Jumran. 

Saat ditanya Hakim Ketua, Susi Anggraini tetap pada teguh keterangannya. 

“Saya melihat sendiri Yang Mulia terdakwa memukul-mukul badannya sendiri, jadi tetap pada keterangan saya,” tegas Anggi. (nurul octaviani)

Pos terkait