PELAIHARI – Empat orang karyawan dari salah satu perusahaan tambang di Pelaihari berinisial DS, W, MI dan AR diamankan Unit Tipidter Polres Tala karena melakukan penggelapan BBM Solar pada Kamis (1/5/2025)
Para tersangka ini diamankan berawal dari pihak perusahaan yang mendapatkan laporan bahwa penggunaan BBM solar yang tinggi namun produksi di tambang rendah.
“Dari laporan itu, pihak perusahaan melakukan audit,” ujar Kabag Ops Polres Tala, Kompol Yuda Kumoro Pardede saat memimpin press rilis, Jumat (2/5/2025)
Dari hasil audit, ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp. 107 juta dan pihak perusahaan langsung melaporkan insiden ini ke kepolisian.
Para tersangka pun terungkap saat personel Satbrimob Polda Kalsel yang melakukan pengamanan di lokasi perusahaan mengamankan seorang pembeli solar yang bukan pihak perusahaan.
“Dari hasil interogasi, pembeli mengaku bahwa solar tersebut dijual oleh oknum karyawan yang merupakan para tersangka,” katanya lagi.
“Jadi para tersangka ini menjual sisa solar yang ada di dalam selang setelah mengisi tangki perusahaan, di dalam selang itu biasanya ada sekitar 200 liter,” sambung Kompol Yuda Kumoro Pardede.
Solar-solar ini pun dipindah ke dalam jerigen atau langsung disalurkan ke tangki pengisian truk.
Laporan pengisian solar ini kemudian dimanipulasi oleh para tersangka sejak Desember 202 dan total solar yang dijual ke luar perusahaan sebesar 6000 liter.
“Para tersangka disangkakan pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan,” tutup Kompol Yuda Kumoro Pardede. (nurul octaviani)






