MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, diamankan pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan saat dilakukan penggerebekan, pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan di lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 18 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 12,36 gram (bersih 8,72 gram), tiga butir ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo dobel R seberat 1,35 gram, serta sejumlah perlengkapan lain seperti timbangan digital, serok plastik, bundel plastik klip, kantong kain, tas kecil, dan satu unit ponsel.
“Barang bukti yang kami temukan cukup jelas menunjukkan bahwa tersangka memang aktif sebagai pengedar. Tidak hanya sabu, tetapi juga ekstasi yang beredar di kalangan masyarakat,” lanjutnya.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, melalui keterangan terpisah menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini bentuk komitmen kami mewujudkan Banjar yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Banjar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Tatang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam melakukan tindakan cepat dan tepat,” pungkasnya.





