Sat Narkoba Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Martapura

MARTAPURA – Komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. 

Kali ini, anggota Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar. 

Barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 5 gram sabu.

Kedua pelaku diketahui berinisial ML (25), warga Kelurahan Keraton, dan SS (39), warga Desa Pasayangan. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan pertama kami lakukan terhadap ML pada Sabtu, 12 April 2025 di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, saat dikonfirmasi, Minggu (13/4).

Dari tangan ML, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,89 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, alat isap dari sedotan, kotak rokok dari besi, dua unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, serta sebuah buku catatan kecil yang diduga berisi transaksi.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan. 

“Kami interogasi ML, dan dari keterangan awal itu,  kami menuju kediaman SS di Desa Pasayangan Utara,” lanjut Tatang.

Hasilnya, SS turut diringkus dan penggeledahan lanjutan dan membuahkan hasil: satu paket sabu dengan berat bersih 5,05 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas biskuit, serta satu unit handphone.

“Kami menduga mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan pelaku lain,” ungkapnya.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga butuh partisipasi semua pihak. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Tatang. (nurul octaviani)

Pos terkait