Sita Harta Oknum Pejabat Bank Plat Merah, Kejari Banjar Berhasil Kembalikan Kerugian Negara

MARTAPURA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar berhasil mengembalikan kerugian negara dengan uang tunai sebesar Rp. 937 juta pada Rabu (16/4/2025) 

Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar (Kajari Banjar) Bambang Rudi Hartoko mengatakan, uang ratusan juta itu merupakan harta milik S, oknum pejabat Bank BUMN yang saat ini sudah berstatus terpidana. 

“Kerugian negara mencapai 4 miliar lebih akibat perbuatan S,” kata Bambang Rudi Hartoko. 

Selain uang ratusan juta itu, Kejari Banjar juga menyita 2 unit mobil dan 1 rumah milik terpidana untuk menutup kerugian negara lainnya. 

Itupun belum dirasa cukup, sehingga kejaksaan akan mengejar aset-aset milik terpidana agar kerugian negara bisa dikembalikan sepenuhnya. 

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Banjar, Harry Fauzan, pada awalnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) 

“Untuk pembuktian, maka kasus ini kita yang menangani,” kata Harry. 

Kerugian negara sebesar Rp. 4 miliar lebih ini terbuka berkat kerja keras Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. 

Dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kadun, kerugian negara ini terungkap saat audit yang dilakukan Kejari Banjar. 

Setelah ditelusuri, ternyata S menggunakan kas perbankan untuk melakukan investasi atas nama pribadi sejak ia menduduki jabatan tertentu pada Agustus 2023 di Bank BUMN ini. 

“Modus operandinya terpidana S ini berinvestasi di suatu tempat yang tidak jelas secara bertahap dengan modal awal 100 ribu rupiah sampai total seluruhnya 4 miliar,” katanya. 

Meski S belum menikmati hasil investasi itu, Kejari Banjar dengan tegas menyatakan S sudah merugikan negara hingga 4 miliar. 

“Saat ini S sudah dipidana di Lapas Perempuan,” lanjut Robert. (nurul octaviani)

Pos terkait