Komisi III DPRD Banjar Sidak TPA Cahaya Kencana, Pemkab Banjar Pesimis Selesaikan Deadline dari KLH

MARTAPURA – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar sidak TPA Cahaya Kencana, Rabu (16/4/2025) mengenai proses penanganan gunungan sampah  (open dumping) yang melanggar aturan perundang-undangan.

Dengan deadline 30 April 2025, Pemerintah Kabupaten Banjar diminta menutup gunungan sampah ini dengan tanah 100 persen sejak teguran Menteri Hanif pada Desember 2024 lalu.

Namun, jika melihat fakta di lapangan, Pemerintah Kabupaten Banjar pesimis untuk menyelesaikan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq. 

“Progress penanganan open dumping saat ini baru 40 persen,” ujar Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak. 

Abdul Razak senang melihat progress di lapangan berbanding lurus dengan hasil rapat yang dilaksanakan kedua belah pihak. 

Kendati demikian, ia mengakui ada kendala dalam proses penanganan sampah ini, diantaranya volume sampah yang setiap hari bertambah dan deadline yang sempit. 

“Sepertinya di tanggal 30 April kita baru bisa menyelesaikan tutupan sampah ini 50 persen saja,” pungkas Abdul Razak. 

SKPD terkait juga sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembenahan sampah di TPA Cahaya Kencana kepada KLH. Namun, belum ada jawaban. 

“Semoga tidak bernasib seperti TPA Basirih yang ditutup, jangan sampai lah ya,” kata Razak. 

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan Air Limbah DPRKPLH Kabupaten Banjar, Adi Winoto mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan beberapa langkah. 

Diantaranya, merevitalisasi sanitary landfill di zona tiga kawasan TPA Cahaya Kencana. 

“Saat ini baru zona 3 yang rampung atau sekitar 2 hektare dan kita tidak bisa menyelesaikan semuanya di 30 April akan datang,” katanya.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana seluas 16,5 hektar ini melakukan sistem pengelolaan sampah open dumping. 

“Dulu kita pakai metode sanitary landfill karena volume sampah masih bisa ditangani, seiring berjalannya waktu volume sampah meningkat, bahkan kita juga harus mengirimkan sampah ke Banjarbakula dan kena biaya 65 ribu per tonnya,”  jelas Adi Winoto. 

Karena alasan inilah, TPA Cahaya Kencana menggunakan metode open dumping yang sudah jelas melanggar melanggar Undang-Undang 18 tahun 2008 baik kelalaian maupun kesengajaan. 

Dari sisi Undang-Undang 32 tahun 2029 juga masuk kategori pencemaran lingkungan. (nurul octaviani)

Pos terkait