BANJARBARU, dnusantarapost.com – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Pujiyanto, S.H berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 wita.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki saat berada di salah satu komplek yang berada Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) lembar plastik klip sabu-sabu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka berinsial AH berusia 28 tahun warga Kabupaten Banjar,” ujarnya.
AH (28) kedapatan memiliki sabu-sabu yang disimpan di dalam dompetnya dengan berat kotor 1,70 gram. Berbekal barang bukti tersebut, pihak kepolisian membawa AH (28) ke Polres Banjarbaru.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara”, tambahnya. (nurul octaviani/rls)






