Sebuah Kafe di Banjarmasin Diduga Melanggar Aturan Jam Operasional

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Sebuah kafe di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, disinyalir telah melanggar aturan jam opersional.

Kafe tersebut menjual minuman keras (Miras) berbagai merek dan juga beroperasi pada Kamis Malam atau Malam Jumat (16/1/2025).

Kafe tersebut ramai dikunjungi karena menyediakan live Musik DJ, tampak di lokasi sejumlah pengunjung tengah duduk santai sambil menikmati Musik DJ.

Kafe tersebut juga baru-baru ini beroperasi sekitar dua bulan terakhir. meski baru beroperasi, seorang pegawai kafe tersebut berani menjamin keamanan para pelangganya, dari razia aparat mengenai aktivitas di Malam Jumat.

“Aman di sini tidak ada razia, soalnya lumayan jauh dari pusat kota,” ucap pegawai kafe.

Dikonfirmasi Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengaku baru mengetahui soal keberadaan kafe tersebut.

Meski pihaknya selama ini selalu melakukan patroli dan pengawasan, tidak terkecuali pada Malam Jumat.

“THM-THM besar selama ini kami amati sudah taat aturan jam operasinal, termasuk juga rumah billiar,” kata Muzaiyin.

Meski demikian, ia tidak memungkiri bahwa saat ini masih ada beberapa THM dan beberapa tempat penjual Miras, yang nekat melanggar aturan jam operasional.

Berkaitan hal tersebut, Muzaiyin berjanji akan segera melakukan tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh aturan, termasuk satu diantaranya yang menjadi prioritas yakni kafe di Jalan Brigjen Hasan Basri tersebut.

“Informasi pelanggaran jam operasional ini pasti akan kami tindak lanjuti, dalam waktu dekat,” jelasnya. (Dnr)

Pos terkait