BANJARBARU, dnusantarapost.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengaman satu unit Excavator dan satu orang tersangka berinisial MSB (28) yang diduga melakukan tindak pidana penambangan galian C ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Tersangka dan barang buktinya diamankan pada Senin (23/12/2024) lalu dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea.
“Tersangka diamankan di lokasi saat sedang mengoperasikan apat berat mengeruk tanah di sekitar lokasi,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wacaksono.
Dan diketahui kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai izin atau legalitas terkait perijinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
“Lalu tersangka dan barang bukti kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” ujarnya. .
Dsri hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan penambangan Galian C ini telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus.
Pelaku pun dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(nurul octaviani/rls)





