MARTAPURA, dnusantarapost.com– Polres Banjar berhasil mengungkap peredaran pupuk bersubsidi yang dijual oleh seorang tersangka KY (51) asal Barito Kuala. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Banjar berhasil mengamankan 41 sak pupuk bersubsidi jenis UREA N46 yang berada di dalam sebuah mobil pickup di Pasar Aceh, Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar pada 9 November 2024 lalu.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat menjelaskan KY (51) mengedarkan pupuk bersubsidi tidak sesuai zonanya pada saat petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Banjar sedang melakukan patroli distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Banjar.
“Anggota kita melihat ada satu buah mobil pick up yang mengangkut sesuatu dengan keadaan bak-nya tertutup rapat, saat dicek ternyata isi bak tersebut merupakan pupuk bersubsidi sebanyak 41 sak dan setiap karungnya berisi 50 kilogram pupuk,” ujarnya dalam gelaran Konferensi Pers di ruangan Satreskrim Polres Banjar pada Kamis (21/11/2024)
Ia menerangkan lebih lanjut, KY (51) baru pertama kali melakukan tindak pidana seperti ini dan ia tidak memiliki surat-surat perizinan yang sah dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk mengangkut dan mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut antar wilayah, khususnya di Kabupaten Banjar.
“KY mendapatkan (membeli) pupuk bersubsidi tersebut dari petani-petani di Barito Kuala dengan tujuan akan dijual kembali,” ujar AKBP M Ifan Hariyat lagi.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasatreskrim Polres Banjar Iptu Bara Pratama Maha Putra menjelaskan, pupuk bersubsidi itu dibeli dari petani di Barito Kuala seharga Rp. 75 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp. 150 ribu per-karungnya.
KY (51) pun disangkakan dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto berbagai aturan terkait Distribusi Pupuk Bersubsidi. (nurul octaviani)





