Pakai Nama Orang Lain Untuk Kredit 13 Unit Motor, Empat Orang Perempuan diamankan Polres Banjar

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Empat orang tersangka diamankan Polres Banjar karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan menggunakan data orang lain dengan izin ataupun tanpa izin termasuk orang yang sudah meninggal dunia di PT FIF Martapura sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian besar. Dua diantara tersangka tersebut berinisial SF (36), S (30).

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim Polres banjar Iptu Bara Pratama Maha Putra dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/11/2024), pada awalnya pihak perusahaan merasa curiga karena ada sejumlah nama yang menunggak dalam pembiayaan sepeda motor hingga akhirnya berujung pada tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Dari diamankannya para tersangka, terungkaplah kasus penipuan dan penggelapan itu. Berawal dari tersangka SF (30) yang mendapatkan pesanan sepeda motor dari seseorang berinisial EK.

“Tersangka EK pun masih buron hingga sekarang,” lanjutnya Iptu Bara Pratama lagi.

Karena mendapat pesanan sepeda motor, lalu kemudian tersangka SF menghubungi tersangka SD bahwa mereka mendapatkan pesanan sepeda motor dari EK yang merupakan donator uang muka.

“Tersangka SF, SD, YL, dan RS langsung mencari nama untuk mengajukan kredit sepeda motor. Saat unit sepeda motor keluar, maka unit langsung diserahkan ke EK selaku donator uang muka,” jelas Iptu Bara lagi.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran 13 unit sepeda motor atas nama orang lain itupun menunggak sehingga pihak perusahaan harus melakukan penagihan di lapangan. Kemudian saat pihak FIF melakukan penagihan, karyawan FIF melihat satu buah nisan yang bernama Johar Latifah.

“Karyawan tersebut langsung mengambil foto nisan itu dan mengirimkannya ke atasannya untuk di cek, ternyata benar bahwa Johar Latifah terdaftar sebagai debitur di FIF Martapura dan mengambil dua unit sepeda motor yakni CRF dan PCX,” ungkapnya.
Setelah ditelusuri, ternyata debitur atas nama Johar Latifah sudah meninggal dua tahun yang lalu. Kemudian atas temuan tersebut PT FIF bersama para debitur lainnya yang namanya digunakan untuk mengambil sepeda motor dan merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 13 unit sepeda motor.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutupnya. (nurul octaviani)

Pos terkait