Gerebek Rumah SY, Satresnarkoba Balangan Temukan Tujuh Paket Sabu

BALANGAN, dnusantarapost.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Balangan.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (5/11/2024) dini hari di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi, setelah menerima laporan dari warga setempat.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula ketika pada Sabtu (2/11/2024), warga Desa Karuh melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu.

Aktivitas tersebut dikaitkan dengan seorang pria berinisial SY. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Opsnal dan anggota Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan terhadap SY.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman SY pada Selasa dini hari, didampingi oleh ketua RT setempat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan SY bersama tiga orang lainnya, yaitu SRF, FR, dan MSH. Tim juga menemukan tujuh paket sabu seberat 2,05 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merek Excel clip berwarna hijau. Berdasarkan pengakuan awal, SY mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. SY kini dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, ketiga rekannya, SRF, FR, dan MSH, masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian guna menentukan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Pos terkait