BANJARBARU, dnusantarapost.com- Nilai Bawaslu dan KPU profesional dan berintegritas, Calon Bupati Banjar Nomor Urut 2, H Syaifullah Tamliha optimis laporan dari kuasa hukumnya ke Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran Paslon Manis akan dikabulkan, Selasa (5/11/2024).
“Bawaslu dan KPU itu kan Profesional, punya integritas sendiri, kemudian memegang teguh prinsip umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujar Syaifullah Tamliha, Selasa (5/11/2024) malam.
Sehingga, Tamliha pun yakin Bawaslu dan KPU akan memenuhi apa yang dimohonkan pihaknya, berupa pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur – Said Idrus.
“Kalau saya lihat sendiri, dengan alat bukti yang kami terima itu bahkan ini bisa lebih parah daripada kasus yang di Banjarbaru,” tegasnya
Tamliha pun mengungkap, pihaknya memiliki banyak bukti yang banyak.
“Kami punya lebih dari lima puluh bukti yang kami kumpulkan dari berbagai pihak yang memenuhi pasal 71 ayat 2 dan 3,” lanjutnya lagi.
Terlebih, sebut Tamliha, Komisioner Bawaslu dan KPU Provinsi serta Kabupaten masih berusia muda, sehingga masih bisa mempertahankan integritasnya. Jika pihak-pihak terkait terbukti tidak memiliki integritas, Saifullah Tamliha menggaris bawahi bahwa hal tersebut akan menjadi rekam jejak.
“Kalau mereka tidak memiliki integritas diri artinya itu akan menjadi rekam jejak yang jelek yang tidak bisa dihapus sampai seumur hidup,” bebernya.
Sementara itu, Tim Hukum dari Paslon 01, Muhammad Syahrin menjelaskan bahwa laporan serupa sudah pernah dibuat oleh Syaifullah Tamliha di Bawaslu Kabupaten Banjar.
Ia menyebut, inti laporan itu menuding pasangan nomor urut 1 menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk keuntungan politik.
“Laporan yang masuk di Bawaslu Banjar itu ditolak. Sehingga laporan yang masuk di Bawaslu Kalsel bisa ditolak juga berdasarkan asas nebis in idem, yang melarang pengajuan kasus yang sama dua kali di ranah hukum,” ujar Syahrin.
Syahrin menilai, laporan itu tidak memenuhi unsur dari Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Sebab pasal itu berlaku selama masa kampanye.
Ia juga menegaskan kasus ini berbeda dengan di Banjarbaru. Seperti diketahui, pasangan petahana Aditya-Said dipapas habis dari pilwali Banjarbaru 2024 buntut laporan tim lawan.
“Kurang tepat menyamakan situasi ini dengan kasus di Banjarbaru. Sebab kondisi keduanya punya perbedaan signifikan,” ujarnya.
Syahrin menegaskan lagi, tuduhan itu tak berdasar secara hukum. Tak dapat dibenarkan. Kendati, pihaknya tetap menghormati proses di Bawaslu Kalsel.
“Kami berharap agar Bawaslu Kalsel bisa menolak laporan itu karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Kami yakin Bawaslu bisa bersikap bijak pada laporan tersebut,” tutupnya (nurul octaviani)





