Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjar

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Sat Res Narkoba Polres Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayah Banjar dengan mengungkap kasus Narkotika.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan pada Rabu (30/10/2024) anggota Sat Res Narkoba berhasil menangkap satu orang pelaku RD (23), Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

“RD yang berprofesi sebagai mahasiswa ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman,” ungkap Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi

Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 42,32 gram.

“Kemudian, 3 paket sabu dengan berat bersih 6,86 gram, 1 bundel plastik klip, 1 tas berwarna hitam,” lanjutnya lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diduga melakukan penjualan, pembelian, dan menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu,” tambahnya lagi.

Kapolres Banjar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Banjar demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)

Pos terkait