Ini Motif Pelaku Begal di Tanjung Rema

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Polres Banjar menggelar press rilis pengungkapan kasus Begal di Tanjung Rema pada Rabu (2/10/2024) siang di Satreskrim Polres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution didampingi Kabag Ops AKP Matnur dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anwar menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan tersangka.

Tersangka yang diamankan ada sebanyak tiga orang, dan satu di antaranya anak di bawah umur. Ketiga tersangka melancarkan aksinya pada Sabtu (28/9/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di depan Tahfidz Darussalam.

Korban pertama, Ahmad Noor dicegat ketiga pelaku. Para pelaku pun melukai Ahmad Noor di jari kelingkingnya dan korban berhasil melarikan diri dari pelaku.

Selanjutnya, korban kedua Muhammad Rifqi dicegat oleh para pelaku. Pelaku pun mengancam korban dengan parang. Merasa takut, korban kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

“Sepeda motor itu lah yang dibawa oleh ketiga pelaku,” lanjutnya.

Para korban melaporkan kejadian yang mereka alami ke polisi dan pihak kepolisian segera memburu pelaku. Para pelaku diamankan di tiga tempat yang berbeda.

Pelaku MS (21) diamankan di Jalan Permata Tanjung Rema, pelaku MFR (19) diamankan di Jalan Sukaramai, dan pelaku MF (16) yang masih di bawah umur diamankan di Sungai Besar Banjarbaru.

Satreskrim Polres Banjar mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu parang, satu celurit, satu buah sepeda motor yang digunakan para pelaku, dan satu buah sepeda motor korban dan pakaian para pelaku.

Para pelaku melakukan aksinya dibawah pengaruh minuman alkohol oplosan (gaduk) dan membegal karena butuh uang untuk membayar kontrakan.

“Kami mengajak membawa senjata tajam itu MF, kami melakukan habis minum, niat awal hanya mau cari-cari musuh aja,” ungkap pelaku MS.

Ia juga mengatakan melakukan aksi begal ini baru pertama kali dan sangat menyesalinya.

“Sangat menyesal karena harus dipenjara seperti ini,” tutupnya.

Dua tersangka disangkakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang dibawah umur, dihukum maksimal 2/3 dari vonis yang ditetapkan oleh hakim pada persidangan nanti. (tata)

Pos terkait