Polresta Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penemuan Bayi

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Polresta Banjarmasin menetapkan dua orang berinisial S.A.R. dan M.D.A. sebagai tersangka dalam kasus penemuan bayi di Jalan Cempaka Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (5/10/2026) dini hari.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026).

“Kedua tersangka masing-masing berinisial S.A.R., berjenis kelamin laki-laki, dan M.D.A., berjenis kelamin perempuan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar perkawinan,” ungkap Riza.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, kedua tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin menghindari tanggung jawab merawat dan membesarkan bayi dengan alasan keterbatasan ekonomi.

Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas dugaan perbuatan yang dilakukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan polisi, memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan penambahan sepertiga apabila perbuatan dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya. (Alf/Acong)

Pos terkait