Bawa Tongkat Belati ke DPRD Kalsel, Pria Diamankan Polisi

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial AR (47) setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis tongkat belati ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (12/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WITA di Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Nomor 18, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan, AR datang ke gedung DPRD untuk meminta bertemu dengan Ketua DPRD Kalsel. Ia juga meminta surat permohonan pelaksanaan salat istisqa.

Namun, situasi berubah ketika AR diduga memaksa staf tata usaha untuk mengeluarkan surat yang dimintanya.

“Yang bersangkutan datang untuk meminta bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi. Dia juga meminta surat permohonan pelaksanaan salat istisqa,” kata Riza saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (14/10/2026).

Menurut kronologi yang disampaikan, dua petugas keamanan perempuan sempat mencegah AR dan meminta bantuan staf untuk menangani situasi tersebut. Ketika staf menjelaskan bahwa staf pimpinan tidak berada di tempat, AR melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi mengenai tongkat komando yang dibawanya.

AR kemudian menunjukkan dan menarik tongkat tersebut. Di dalam tongkat berbahan kuningan itu terdapat bilah senjata tajam jenis belati.

Mengetahui hal tersebut, staf yang berada di lokasi segera menghubungi kepolisian. Anggota Macan Polresta Banjarmasin kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AR beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Tongkat Belati dan Rekaman CCTV

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu senjata tajam jenis tongkat belati beserta sarungnya berbahan kuningan, satu topi berwarna krem bertuliskan “NKRI HARGA MATI”, serta satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Tongkat belati tersebut dilaporkan memiliki panjang 48 sentimeter. Satuan panjang dan rincian pengukuran barang bukti perlu dipastikan kembali berdasarkan data resmi kepolisian.

Atas perbuatannya, AR disebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum. Dalam keterangan awal, polisi menyebut Pasal 448 ayat (1) huruf a atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara. Hingga proses hukum berjalan, penanganan kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Alf/Acong)

Pos terkait