BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Polisi mengamankan tiga pria berinisial R (31), A (28), dan R (27) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan pembunuhan Adi Imam Fizay alias Ijay (30). Korban tewas setelah mengalami luka tusuk dalam peristiwa di Jalan Tembus Mantuil, Gang Hariti, RT 016, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026) pagi. Ia didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, Wakasat Reskrim AKP Adi, dan Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban, para terduga pelaku, dan sejumlah saksi berkumpul di depan rumah seorang saksi bernama Padli. Mereka diduga mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk minuman jenis Kuku Bima.
Cekcok kemudian terjadi terkait permainan judi online jenis slot. Salah satu terduga pelaku disebut meminjamkan ponselnya kepada korban untuk bermain. Perselisihan muncul setelah persoalan kemenangan dan pembagian keuntungan, hingga berujung pada kekerasan.
“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban menang slot, namun Ijay tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” kata Riza.
Menurut keterangan kepolisian, perselisihan itu berlanjut menjadi pengeroyokan. Ketiga terduga pelaku disebut melakukan pemukulan terhadap korban di sejumlah bagian tubuh.
Salah satu terduga pelaku juga diduga menikam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat atau gunting sepanjang sekitar 15 sentimeter. Senjata tersebut digunakan untuk menusuk korban sebanyak dua kali, mengenai bagian dada dan wajah.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, ia kemudian ditemukan tergeletak di ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian dada.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Selatan. Petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penanganan awal, dan menindaklanjuti penyelidikan hingga mengamankan ketiga terduga pelaku.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu senjata tajam sepanjang sekitar 15 sentimeter yang disebut terbuat dari gunting.
Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 262 ayat (4) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Alf/Acong)





