BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menyosialisasikan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan yang digelar di Hotel Nasa Banjarmasin, Rabu (14/10/2026), ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam pelayanan pemenuhan gizi.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR.
Dalam sambutannya, Ichrom menekankan pentingnya tera dan tera ulang alat timbang secara berkala untuk menjaga ketepatan porsi pangan, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.
Menurut dia, ketidaksesuaian alat ukur dapat berdampak pada penggunaan anggaran dan ketepatan jumlah pangan yang disalurkan. Karena itu, pengelola SPPG perlu memastikan peralatan yang digunakan memenuhi standar yang berlaku.
“Kami mewakili Wali Kota Banjarmasin membuka sosialisasi ini agar semua alat ukur, takar, dan timbang di SPPG terstandarisasi. Ini penting demi perlindungan konsumen serta kepastian porsi gizi yang disalurkan,” ujarnya.
Selain persoalan metrologi, Ichrom juga mengimbau pengelola SPPG agar melakukan pengelolaan sampah secara mandiri sebagai bagian dari komitmen terhadap lingkungan.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, mengatakan terdapat 61 unit SPPG yang terdata di Kota Banjarmasin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 pengelola mengikuti sosialisasi pada gelombang ini.
Ia mendorong seluruh pengelola SPPG untuk aktif mengajukan tera ulang alat timbang guna mendukung tertib ukur di seluruh wilayah Kota Banjarmasin.
Menurut Ignasius, penggunaan alat timbang yang akurat diperlukan untuk meminimalkan penyimpangan pengukuran dalam jangka panjang sekaligus memastikan jumlah pangan yang diberikan sesuai dengan takaran.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah membentuk kesadaran para pengelola SPPG agar tertib ukur. Alat timbang yang akurat memastikan kualitas gizi sampai secara utuh kepada para pelajar dan penerima manfaat tanpa ada pengurangan,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Banjarmasin mendorong pelaksanaan kewajiban metrologi legal oleh pengelola SPPG secara berkala dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketepatan pengukuran serta penyaluran pangan kepada para penerima manfaat. (Alf/Vina)





