Pemkab Banjar Dorong Produk UMKM Masuk Ritel Modern

Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar di Aula DKUMPP, Jalan Perwira, Martapura, Selasa (6/10/2026) pagi.

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat penataan toko swalayan yang beroperasi di wilayahnya. Selain memastikan legalitas dan tertib administrasi, keberadaan toko swalayan juga diarahkan agar memberi ruang lebih besar bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar di Aula DKUMPP, Jalan Perwira, Martapura, Selasa (6/10/2026) pagi.

Bacaan Lainnya

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengatakan penataan toko swalayan perlu dilakukan secara proporsional. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak ingin pertumbuhan toko swalayan justru menekan keberadaan pasar rakyat, pedagang tradisional maupun pelaku UMKM.

“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujar Bayhaqie.

Ia menjelaskan, pendirian dan operasional toko swalayan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Salah satunya terkait lokasi yang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain persoalan lokasi, pemerintah daerah juga memperhatikan aspek jarak serta keseimbangan keberadaan toko swalayan dengan pasar rakyat.

“Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” katanya.

Menurut Bayhaqie, penataan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan, termasuk melaporkan kegiatan usahanya.

Sementara pemerintah daerah berperan memberikan pembinaan, fasilitasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan.

“Semua aturan ini disusun untuk kepentingan bersama, agar iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan ekonomi daerah semakin kuat,” ujarnya.

Produk UMKM Lokal Masih Terbatas

Sosialisasi tersebut juga mendapat respons positif dari pelaku toko swalayan. Ari, Kepala Toko Alfamidi di kawasan Lingkar Luar Kabupaten Banjar, menilai kegiatan tersebut penting karena memberikan pemahaman lebih kepada pengelola terkait aturan yang harus dipenuhi.

Termasuk mengenai kewajiban menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal.

Ari mengakui, produk UMKM yang tersedia di tokonya saat ini masih terbatas sehingga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan 30 persen.

“Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya menyatakan tetap membuka peluang bagi pelaku UMKM lokal untuk menjalin kerja sama dan memasarkan produknya melalui toko tersebut.

“Ke depan kami tentu terbuka untuk produk UMKM lokal yang memenuhi persyaratan dan bisa dipasarkan di toko,” tambahnya.

Bekali Pengelola dengan Regulasi

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan toko swalayan.

Materi terkait toko modern, rencana tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar disampaikan Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Hendry Jayadi.

Sementara materi perizinan toko swalayan disampaikan Penata Perizinan Toko Jasa Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Amelia Rizka Anshari.

Adapun materi penataan dan pembinaan toko swalayan disampaikan pihak DKUMPP Kabupaten Banjar.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 pengelola toko swalayan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar. Di antaranya Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, Mataraman dan Simpang Empat.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Banjar berharap pelaku usaha semakin memahami ketentuan yang berlaku, sementara keberadaan toko swalayan dapat berjalan beriringan dengan pasar rakyat dan UMKM lokal. (nurul)

Pos terkait