BANJARMASIN, dnusantarapost.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Rabu (12/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara intensif hingga dini hari untuk memastikan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disepakati tepat waktu.
“Rekan-rekan di dewan dan Banggar menggelar rapat maraton hingga pukul 03.00 WITA. Ini menjadi kebanggaan bersama karena KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027 dapat disepakati tepat pada 12 Agustus ini. Kami akan terus mendukung program pemerintah demi kemajuan rakyat Kalsel,” ujar Supian HK.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan kesepakatan tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal keberlanjutan pembangunan daerah.
Ia menyebut penetapan KUA-PPAS menjadi tahapan penting dalam proses penganggaran, khususnya untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah daerah.
“Alhamdulillah hari ini, bertepatan dengan momentum menyambut Hari Jadi ke-76 Kalimantan Selatan, kita resmi mengesahkan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027. Setelah pengetokan ini, anggaran perubahan dapat segera kita gunakan untuk program-program prioritas masyarakat,” kata Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyoroti kedisiplinan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia menegaskan evaluasi terhadap kinerja instansi dan pejabat dilakukan dengan memanfaatkan sistem Manajemen Talenta.
Gubernur meminta pejabat dari Eselon IV hingga Eselon III menunjukkan integritas dan kinerja optimal. Ia juga menegaskan pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam membina jajaran masing-masing.
Menurutnya, pimpinan SKPD yang dinilai tidak mampu melakukan pembinaan atau menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi standar akan mendapat tindakan tegas.
“Saat ini kita sudah memakai sistem Manajemen Talenta. Kehadiran dan kinerja pejabat dari Eselon IV sampai Eselon III akan dinilai secara objektif. Jika kinerja SKPD tidak memenuhi standar, maka kepala dinasnya yang akan saya tindak tegas,” ujarnya.
(Alf/Nawir)





