Mulai 1 Juli 2026, Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Balangan Dijamin Sekolah hingga Kuliah

BALANGAN, dnusantarapost.com Pemerintah Kabupaten Balangan menjamin kelangsungan pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Program yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu memberikan bantuan biaya pendidikan hingga perguruan tinggi melalui skema yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program tersebut diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Bantuan diberikan sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh anak saat orang tua sebagai pencari nafkah meninggal dunia.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, mengatakan besaran manfaat disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.

“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” ujar Slametno, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pencairan manfaat pendidikan berbeda berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa mempertimbangkan lama masa kepesertaan.

Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau penyebab di luar kecelakaan kerja, ahli waris hanya dapat mengajukan klaim apabila peserta telah aktif terdaftar minimal tiga tahun dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut.

Pengajuan klaim dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dipungut biaya administrasi.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap anak-anak yang kehilangan orang tua sebagai pencari nafkah tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya. (Alf)

Pos terkait