BALANGAN, dnusantarapost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mengevaluasi kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menindaklanjuti hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Disdukcapil Balangan, Rabu (03/06/2026) itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Balangan, Andi Firmansyah Alam Saputra, menjelaskan penyelenggaraan FKP berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana penting untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Silakan berikan masukan, karena masukan dari pengguna layanan sangat kami harapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Disdukcapil memaparkan 20 standar pelayanan yang telah diterapkan sejak 2024. Layanan tersebut mencakup pengurusan biodata penduduk, kartu keluarga, KTP elektronik (KTP-el), kartu identitas anak (KIA), hingga surat keterangan pindah.
Pada 2026, Disdukcapil juga menambah sejumlah standar layanan baru, yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD), perubahan nama, serta perbaikan akta pencatatan sipil.
Sebagai tindak lanjut hasil SKM Semester II 2025, Disdukcapil telah melakukan sejumlah perbaikan, antara lain mengubah pola pelayanan, memanfaatkan aplikasi pendukung untuk memantau proses layanan, menata ulang ruang pelayanan, serta membangun fasilitas toilet bagi masyarakat pengguna layanan.
Berbagai upaya tersebut dinilai berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan.
Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil juga memperkenalkan aplikasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital bernama Galuh Sanggam atau Digitalisasi Layanan Administrasi Kependudukan Harus Selesai dalam Genggaman. (Alf)





