BANJARBARU, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk musik Panting dalam kegiatan yang digelar di Novotel Banjarmasin Airport, Banjarbaru, Selasa (12/05/2026).
Sertifikat tersebut diterima Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Galuh Tantri Narindra dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan yang digelar serentak di kantor wilayah Kementerian Hukum di berbagai daerah di Indonesia, sejumlah warisan budaya tradisional Kalimantan Selatan juga memperoleh sertifikat pencatatan KIK, yakni Kurung-kurung Hantak, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar.
Pencatatan ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah agar tetap terjaga dan lestari.
Selain penyerahan sertifikat KIK, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dengan 22 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan guna memperkuat pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Usai kegiatan, Galuh Tantri Narindra menyampaikan apresiasi Gubernur Kalimantan Selatan atas inisiatif Kementerian Hukum dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan penguatan layanan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertama, program magang mahasiswa melalui Pos Bantuan Hukum Desa yang digagas Gubernur H. Muhidin untuk mendekatkan layanan dan edukasi hukum hingga tingkat desa.
“Kami berharap mahasiswa dapat terlibat langsung membantu masyarakat desa melalui Pos Bantuan Hukum sehingga pelayanan hukum semakin mudah dijangkau,” ujarnya.
Kedua, pengembangan kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan perguruan tinggi guna mendorong inovasi, kreativitas, dan perlindungan karya akademik.
Ketiga, perlindungan hukum terhadap aset budaya daerah melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal.
“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual milik Kalimantan Selatan sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari,” katanya.
Galuh juga menyampaikan pesan Gubernur agar pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat terus bersinergi menjaga budaya Banua di tengah perkembangan zaman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem mengatakan kerja sama dengan perguruan tinggi bertujuan meningkatkan pelayanan bantuan hukum sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi dan hasil riset yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus, hasil penelitian mahasiswa dan dosen diharapkan dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi dan memiliki perlindungan hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Kepala LLDIKTI Wilayah XI, perwakilan perguruan tinggi, akademisi, serta tamu undangan lainnya. (Myh)





