BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL/Waste to Energy) Aglomerasi Banjarmasin Raya tahun 2026.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, dan Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi. Kegiatan tersebut disaksikan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana di Gedung Dr. KH Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (09/04/2026).
Gubernur melalui Asisten Administrasi Umum Dinansyah menyampaikan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Kalimantan Selatan.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi titik awal agar pengelolaan sampah di Kalsel dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup menyambut inisiatif Pemprov Kalsel dalam mendorong pengembangan PSEL di kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya.
Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan, proyek ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah daerah, khususnya dalam menjamin pasokan sampah dan kerja sama lintas wilayah.
“Komitmen pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan ketersediaan volume sampah serta sinergi antar kabupaten/kota dalam mendukung operasional PSEL,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum proyek PSEL memerlukan pasokan sampah minimal sekitar 1.000 ton per hari agar dapat berjalan secara optimal dan ekonomis.
Namun, berdasarkan kesepakatan awal, volume sampah yang dikomitmenkan dalam PKS ini mencapai sekitar 635 ton per hari. Untuk itu, pemerintah pusat mendorong penyiapan lokasi tambahan guna memenuhi kebutuhan tersebut.
“Melihat kondisi di lapangan, kementerian mendorong penambahan lokasi lain yang memiliki permasalahan sampah agar program ini tetap berjalan,” jelasnya.
Hanifah juga menekankan pentingnya memasukkan program PSEL dalam dokumen perencanaan daerah, mengingat masa operasionalnya yang dapat mencapai hingga 30 tahun.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mendorong pemilahan sampah sejak dari sumber atau rumah tangga guna menekan biaya pengelolaan.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Kalimantan Selatan berharap proyek PSEL dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan lingkungan.
“Diharapkan pengelolaan sampah di Kalsel semakin baik dan program ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutupnya. (Alf)






