DPRD Balangan Setujui Empat Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

BALANGAN, dnusantarapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan kembali menggelar rapat paripurna dalam rangkaian Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026. Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Balangan pada Selasa (31/3/2026) tersebut memuat agenda penting berupa pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, yang secara resmi membuka jalannya sidang dan memastikan forum berjalan terbuka untuk umum. Ia menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan sebelumnya yang telah dijadwalkan melalui rapat kerja dewan pada awal Maret.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, empat Raperda berhasil disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah regulasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang dinilai penting untuk menjamin kesetaraan dan aksesibilitas di daerah.

Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah juga menyetujui Raperda mengenai perlindungan dan kesejahteraan anak yatim serta yatim piatu terlantar. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan jaminan sosial yang lebih kuat bagi kelompok rentan tersebut.

Di sektor ekonomi, turut disahkan Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan sebagai upaya mendorong pertumbuhan daerah yang tetap memperhatikan aspek lingkungan. Sementara itu, satu Raperda lainnya berkaitan dengan penataan administrasi desa, yakni penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai.

Proses pembahasan keempat Raperda ini terbilang cukup panjang. Dimulai dari penyampaian oleh kepala daerah pada Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan berbagai tahapan pembahasan hingga akhirnya mencapai kesepakatan pada akhir Maret.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, bersama pimpinan DPRD. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum untuk penetapan peraturan daerah, yang tercatat dalam nomor administrasi resmi DPRD Balangan tahun 2026.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian sambutan dari pihak pemerintah daerah serta doa bersama. Dengan disetujuinya empat Raperda ini, pemerintah dan DPRD berharap dapat menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kepastian hukum di Kabupaten Balangan.

Pos terkait