DPRD Balangan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

BALANGAN, dnusantarapost.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan kembali digelar sebagai bagian dari agenda resmi lembaga legislatif daerah. Kali ini, rapat tersebut berfokus pada penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Balangan untuk Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, (31/3/2026) di ruang sidang DPRD Balangan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati. Dalam pembukaannya, ia menyatakan rapat paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026 tersebut terbuka untuk umum, sekaligus memberikan penghormatan kepada jajaran eksekutif yang hadir, termasuk Wakil Bupati Balangan.

Bacaan Lainnya

Agenda penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 71 ayat (2). Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, mekanisme penyampaian laporan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah daerah menyampaikan pidato pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ secara simbolis kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan selama satu tahun.

Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD Balangan meminta seluruh anggota dewan untuk segera menjadwalkan pembahasan lanjutan. Hal ini penting guna merumuskan rekomendasi strategis terhadap isi laporan yang telah disampaikan.

Rapat paripurna ini menjadi momentum awal dalam memperkuat sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan arah pembangunan di Kabupaten Balangan dapat terus berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

Pos terkait