BALANGAN, dnusantarapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Paripurna, Senin (09/03/2026).
Rapat tersebut membahas sinkronisasi telaahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai upaya menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan usulan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dapat diakomodasi dan diimplementasikan sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Pelaksanaan rapat kerja ini mengacu pada Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur keterpaduan antara pokok-pokok pikiran DPRD dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Melalui kegiatan tersebut, DPRD Balangan berharap tercipta kesamaan persepsi antara legislatif dan perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rapat kerja ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara DPRD dan SKPD guna mendukung efektivitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Balangan. (Alf)





