Pemprov Kalsel Percepat Penyelesaian Rekomendasi BPK

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Senin (23/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen, Kepala Bappeda Kalsel, Tenaga Ahli Gubernur (TAG), serta sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam arahannya, Sekdaprov menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan instrumen strategis untuk memastikan sistem pengawasan berjalan efektif sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan sejak 2005 hingga 2025, terdapat 451 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, baik bersifat finansial maupun nonfinansial. Dari jumlah tersebut, 61,20 persen telah diselesaikan, sementara 38,80 persen lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

“Data ini menunjukkan progres yang cukup baik. Namun tetap diperlukan kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah agar seluruh rekomendasi dapat dituntaskan secara optimal,” ujar Syarifuddin.

Ia juga menyoroti hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025 oleh BPK Kalsel yang mencakup pemeriksaan kepatuhan belanja infrastruktur serta pemeriksaan tematik terkait kinerja dan aspek lingkungan. Menurutnya, seluruh temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur, dan tepat waktu.

Sekdaprov turut mengapresiasi capaian 100 persen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah segera melengkapi dokumen pendukung serta melakukan input data melalui aplikasi SIWASIAT (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal) guna memastikan proses pemantauan dan pelaporan berjalan tertib dan akurat.

Pos terkait