MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2004 yang mengatur larangan operasional restoran, warung, rombong, dan usaha sejenis selama bulan Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan sepanjang bulan suci.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
“Kami tetap menjalankan dan menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2004. Sosialisasi sudah kami lakukan sebelumnya, termasuk ke Kecamatan Martapura dan Kecamatan Kertak Hanyar,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, seluruh usaha makan dan minum dilarang beroperasi selama Ramadan, kecuali mulai pukul 17.00 WITA. Selain itu, masyarakat juga dilarang makan, minum, maupun merokok di restoran, warung, rombong, maupun tempat umum.
“Larangan berlaku sejak waktu imsak hingga menjelang berbuka puasa,” tegas Agus.
Meski demikian, pasar wadai dan kegiatan serupa tetap diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menyiapkan hidangan berbuka.
Perda tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggar. Untuk pelaku usaha yang melanggar, ancaman pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
Sedangkan bagi pelanggaran makan, minum, atau merokok di tempat umum, sanksinya berupa kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda maksimal Rp50 ribu.
“Pelanggaran ini termasuk kategori tindak pidana ringan,” jelasnya.
Pengawasan pelaksanaan perda dilakukan secara fungsional oleh Satpol PP melalui patroli rutin selama 24 jam secara bergiliran. Setiap regu dipimpin komandan regu dan danton yang bertugas mengoordinasikan personel di lapangan.
“Patroli tetap kami lakukan setiap hari,” katanya.
Untuk hotel dan jenis usaha lainnya, Agus menyebutkan tetap harus mematuhi ketentuan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, baik selama Ramadan maupun di luar Ramadan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menaati Perda Ramadan serta menjaga ketenteraman dan ketertiban, terutama saat umat Muslim menjalankan ibadah tarawih.
“Kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai kota Serambi Mekkah dan kota santri. Saat malam hari, khususnya ketika tarawih, diharapkan masyarakat bisa saling menghormati dan menjaga ketertiban,” pungkasnya. (nurul octaviani)





