JORONG, dnusantarapost.com – Jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Jorong.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani.
Pelaku berinisial AR diamankan di sebuah warung kopi di Jalan A. Yani Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dari hasil interogasi awal, AR mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Syamsiah.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp2.700.000 dan satu unit handphone serta barang bukti lainnya.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Jorong guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya. (nurul octaviani)






