JORONG, dnusantarapost.com – Jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan puluhan pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Penindakan dilakukan pada Minggu (18/1/2026) sore sekitar pukul 16.00 Wita hingga selesai, bertempat di Jalan Pelabuhan Pelaihari, Dusun Sungai Pampan Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 orang yang diduga terlibat aksi balap liar, serta 27 unit sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kebut-kebutan di jalan umum.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Jorong untuk dilakukan pendataan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif dan represif guna menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan fatal.
“Balap liar sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Selain mengganggu ketertiban umum, aksi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” tegas Kapolsek.
Menurutnya, selain diberikan sanksi tilang, para pelaku juga mendapat pembinaan dan edukasi terkait aturan berlalu lintas agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman hukum. Harapannya, para pelaku jera dan tidak kembali melakukan balap liar,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, Polsek Jorong akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di titik-titik rawan balap liar, serta mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jorong,” pungkasnya. (nurul octaviani)





