BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (14/12/2025) dini hari.
Korban diketahui bernama Muhammad Nauril Azmi (19), pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DA 6045 BCK. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka parah yang dialaminya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Cempaka menuju Banjarbaru.
“Di lokasi kejadian, korban bertabrakan dengan sebuah mobil dump truk warna kuning yang datang dari arah berlawanan. Setelah kejadian, pengemudi dump truk tidak berhenti dan langsung meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres, Rabu (24/12/2025)
Usai menerima laporan masyarakat, Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengantongi petunjuk keberadaan pelaku. Pada Jumat malam (19/12/2025), tim berhasil mengamankan Suriansyah alias Isur (49), warga Kecamatan Cempaka, yang diduga sebagai pengemudi dump truk tersebut.
“Petugas juga menemukan satu unit dump truk Mitsubishi warna kuning yang disembunyikan di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, diketahui beberapa bagian kendaraan telah diubah dan diperbaiki untuk menghilangkan bekas benturan akibat kecelakaan,” jelas AKBP Pius.
Kapolres menegaskan, tindakan pelaku tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga menunjukkan upaya menghindari tanggung jawab hukum.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab dan segera memberikan pertolongan apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. (nurul octaviani)






