NPWP Suami istri, sebaiknya digabung atau terpisah

Oleh: Utami Nur Hidayati, Penyuluh KPP Pratama Banjarmasin

Tidak terasa sebentar lagi akan sampai di penghujung tahun 2025. Momen akhir tahun biasanya identik dengan perayaan dan libur panjang, saatnya meninggalkan rutinitas sehari – hari dan menikmati waktu berkumpul dengan keluarga ataupun sahabat.Namun, di tengah euforia liburan akhir tahun yang menyenangkan, jangan lupakan kewajiban kita sebagai Wajib Pajak.Tetap lakukan persiapan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2025 yang akan jatuh tempo pada awal tahun 2026.

Terdapat perubahan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 dibanding dengan tahun – tahun sebelumnya, diantaranya adalah SPT Tahunan 2025 dilaporkan pada sistem Coretax bukan di DJP online. Perubahan penting yang lain adalah terkait Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit/FTU), perubahan ini menyentuh konsep perpajakan NPWP keluarga khususnya status NPWP istri bekerja.Selain itu Wajib Pajak tidak perlu menggunakan EFIN lagi, namun sebagai gantinya Wajib Pajak  harus sudah melakukan aktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektonik supaya bisa mensubmit SPT Tahunannya. Oleh karena itu tetap diperlukan persiapan untuk memahami perubahan – perubahan ini untuk memperlancar proses pelaporan SPT Tahunannya.

Permasalahan klasik yang sering ditanyakan pada saat memproses pelaporan SPT Tahunan adalah terkait status kewajiban perpajakan suami istri,apakah suami istri harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama? apakah NPWP suami istri sebaiknya digabung atau terpisah? Mana yang lebih menguntungkan di antara kedua opsi tersebut?. Untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan itu, Wajib Pajak harus mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait status kewajiban perpajakan suami istri, karena setiap pilihan status tersebut akan berpengaruh pada cara pelaporan SPT Tahunan dan penghitungan nilai PPh terutang.

Ketentuan NPWP bagi keluarga diatur dalam pasal 4 Peraturan  Direktur Jenderal Pajak nomor PER-7/PJ/2025 tanggal 21 Mei 2025.Prinsip dasarnya adalah keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, sehingga penghasilan suami istri dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan NPWP suami.

Ada empat pilihan utama terkait status kewajiban perpajakan suami istri di Indonesia, yaitu Kepala Keluarga (KK), Hidup Berpisah (HB),Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT).Opsi yang pertama yaitu NPWP gabung atau status KK, ini adalah status yang paling umum dipilih bagi pasangan suami istri di Indonesia.Jika memilih NPWP digabung atau status KK, maka Penghasilan seluruh anggota keluarga (suami dan istri) digabungkan menjadi satu kesatuan dan dilaporkan dalam satu SPT Tahunan menggunakan NPWP suami.Jadi hanya suami yang wajib memiliki NPWP, jika sebelumnya istri sudah memiliki NPWP maka NPWP istri dinonaktifkan melalui akun Coretax istri, kemudian NIK istri didaftarkan sebagai tanggungan pada Daftar Unit Keluarga pada akun coretax suami, sehingga istri tetap bisa menggunakan NIKnya untuk keperluan pemotongan dan pemungutan Pajak penghasilan. Data bukti potong PPh pasal 21 istri akan tersedia atau terprepopulated pada SPT tahunan PPh suami.Selanjutnya atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja dilaporkan pada bagian  penghasilan final yaitu pada pilihan penghasilan istri dari satu pemberi kerja, sehingga tidak akan menambah beban pajak suami.

Untuk permohonan Non Aktif (NA) dan perubahan DUK bisa dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dari akun Coretaxnya, tanpa harus datang ke KPP.Permohonan NA atas NPWP istri dari akun Coretax istri dengan memilih menu Portal Saya, lalu Perubahan Status dan pilih Penetapan Non Aktif dengan alasan Wajib Pajak orang pribadi Wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami, lalu upload file dokumen pendukung untuk memperkuat alasan permohonan.Sedangkan untuk perubahan status NIK istri pada DUK di akun Coretax suami dilakukan dengan memilih menu Portal saya, lalu pilih Profil saya, lanjut pilih Informasi Umum dan klik menu Edit pada bagian kanan atas dan pilih menu Unit Pajak Keluarga,selanjutnya edit Status Unit Perpajakan Istri menjadi Tanggungan.

Opsi yang kedua adalah Hidup Berpisah (HB), status ini berlaku bagi pasangan yang telah bercerai secara resmi berdasarkan keputusan pengadilan.pada status ini, suami dan istri menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dan dengan menggunakan NPWP masing – masing.Penghitungan pajaknya juga dihitung dan dilaporkan pada SPT Tahunan masing – masing secara individual. 

Opsi yang ketiga yaitu Pisah Harta (PH), Status ini dipilih jika ada perjanjian pisah harta yang dibuat secara tertulis terkait pemisahan harta dan penghasilan yang disahkan oleh notaris (perjanjian pranikah).Untuk status PH maka kewajiban perpajakan  Suami dan istri dilakukan secara terpisah, dan masing-masing memiliki NPWP sendiri.Namun untuk penghitungan  penghasilan dan pajak terutangnya dihitung ulang dengan cara menggabungkan penghasilan neto suami istri , kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  dengan status menikah dengan istri bekerja ditambah dengan tanggungan anak sehingga akan dihasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) gabungan. yang akan dikalikan dengan tarif progresif pasal 17 untuk menghitung PPh terutang gabungan.Selanjutnya PPh terutang yang dilaporkan pada SPT  tahunan masing – masing suami dan istri adalah hasil penghitungan proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto masing -masing. Suami dan istri melaporkan Pajak penghasilan hasil proporsional tersebut pada SPT Tahunan masing – masing, dan kemudian dikurangkan dengan PPh yang sudah dipotong, sehingga akan berpotensi adanya pajak penghasilan kurang bayar atau lebih bayar.

Opsi yang keempat adalah Memilih Terpisah (MT) .Status ini mirip dengan PH, namun tidak memerlukan perjanjian pisah harta yang dibuat di notaris.Istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami, dengan memiliki NPWP sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat surat pernyataan memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah.NIK istri tercatat sebagai kepala keluarga di profil Coretax istri sedangkan di FTU Coretax suami  terdaftar dengan status  Kepala Unit Keluarga Lain (MT). Konsekuensi dari pilihan status MT adalah perhitungan pajak dilakukan secara proporsional dari total penghasilan gabungan, dan seringkali dapat menghasilkan potensi pajak kurang bayar karena penerapan tarif PPh progresif pada total penghasilan yang lebih tinggi. Dan suami istri masing – masing wajib melaporkan SPT tahunannya.

Beberapa status perpajakan suami istri  yang telah disebutkan di atas memiliki karakteristik dan konsekunsi yang berbeda dalam perhitungan dan pelaporan pajak. Jadi pertanyaan yang sesuai adalah bukan opsi mana yang lebih menguntungkan? Namun opsi mana yang paling sesuai dengan profil penghasilan suami istri.Pemilihan status perpajakan memiliki konsekuensi yang berbeda dalam perhitungan dan pelaporan pajak.Opsi NPWP digabung atau status KK paling efisien untuk istri yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja, karena penghitungan dan pelaporan pajaknya menjadi sederhana serta tidak menambah beban pajak suami.Sedangkan opsi NPWP terpisah atau status MT ideal untuk istri yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau memiliki beberapa sumber penghasilan, baik penghasilan sebagai karyawan, penghasilan usaha maupun pekerjaan bebas.Biasanya opsi ini dipilih istri menginginkan pelaporan  penghasilan dan harta terpisah dari suami, atau karena syarat diwajibkan oleh perusahaan tempat istri bekerja.Opsi Pisah Harta (PH) wajib dipilih jika memang ada perjanjian pisah harta yang disahkan oleh notaris, sehingga istri harus memiliki NPWP terpisah sesuai dengan ketentuan.

Sebelum tiba waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2026, suami istri hendaknya mulai mendiskusikan status perpajakan dengan pasangannya.Jangan lupa lakukan pengecekan profil Unit Pajak Keluarga di akun Coretaxnya.Segera lakukan penonaktifan NPWP istri jika akhirnya memilih opsi NPWP digabung.Serta siapkan data bukti potong, data mutasi harta dan hutang untuk kemudahan pengisian data SPT tahunan.Yang paling utama adalah Wajib Pajak harus sudah mengaktifkan akun Coretax dan memiliki kode otorisasi DJP agar tidak terkendala pada saat pelaporan SPT Tahunannya.Ayo aktifkan akun Coretax, agar urusan pajak makin relax.

*)Segala isi dalam tulisan ini adalah opini pribadi penulis, bukan pernyataan resmi dari organisasi atau pihak lain.

Pos terkait