Lima Pria Diamankan Polisi di Liang Anggang karena Kedapatan Bawa Sajam

BANJARBARU, dnusantarapost.com — Petugas Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, mengamankan lima pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin dalam dua pekan terakhir. Para pelaku diketahui berinisial MRS, RM, DL, MNRA, dan WA. Ironisnya, tiga di antaranya diamankan dalam kondisi mabuk.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, seluruhnya pada malam hari. Langkah ini menjadi bagian dari patroli rutin kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan dan menekan tindak kriminal, terutama di kalangan remaja yang sering berkumpul malam-malam.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, mewakili Kapolsek Kompol Imam Suryana, mengatakan para pelaku membawa sajam yang disimpan di badan.

“Dari pengakuan mereka, sajam itu dibawa untuk melindungi diri,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Para pelaku diamankan di sejumlah titik, mulai dari minimarket, jalan raya, hingga tempat nongkrong remaja. Ada juga yang ditangkap di jalan baru menuju Bandara Syamsudin Noor.

Petugas mengamankan beragam jenis sajam, mulai dari belati hingga samurai kecil, yang kini dijadikan barang bukti.

“Sajamnya sudah kami amankan,” tambah Isman.

Salah satu pelaku, RM, mengaku membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga saat bepergian menggunakan mobil angkutan. Ia sempat terlibat cekcok di jalan karena tidak diberi jalan oleh pengemudi lain.

“Saya emosi karena mobil tidak diberi jalan, jadi sempat ribut. Sajamnya sempat terlepas tapi tidak saya gunakan,” jelasnya.

Kelima pria tersebut kini diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nurul octaviani)

Pos terkait