PELAIHARI, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang kurir sabu berinisial FN, warga Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, berhasil diringkus petugas saat membawa 10 paket sabu seberat 48,46 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) di Jalan A. Syairani, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan observasi lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota langsung melakukan penangkapan dengan disaksikan warga sekitar,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan disembunyikan di pinggang sebelah kanan pelaku. Dari hasil penimbangan, berat kotor sabu mencapai 50,46 gram dengan berat bersih 48,46 gram.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas daerah.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus bertindak tegas dan berkelanjutan dalam memberantas jaringan pengedar maupun kurir narkotika,” tegasnya.
Polres Tanah Laut juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” tambahnya. (nurul octaviani)






