BANJARBARU, dnusantarapost.com – Unit Macan Barbar Polsek Liang Anggang kembali menunjukkan taringnya. Seorang sopir berinisial S (41) digelandang ke Mapolsek setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Baruh RT 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 0,82 gram yang disembunyikan di dalam kotak lampu.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan di rumahnya bersama barang bukti sabu. Dari hasil pemeriksaan, selain digunakan sendiri, barang tersebut juga dijual kepada sesama pengguna,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).
Saat diinterogasi, pelaku S berdalih mengonsumsi sabu untuk mendukung pekerjaannya sebagai sopir jarak jauh. Ia mengaku membeli barang haram itu di wilayah Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, seharga Rp500 ribu, yang dikatakannya cukup untuk tiga kali pemakaian.
“Tujuannya biar kuat begawi (bekerja), supaya tidak ngantuk kalau nyetir ke Pangkalan Bun,” ujar S kepada petugas.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polsek Liang Anggang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena konsekuensinya akan berhadapan langsung dengan hukum. (nurul octaviani)





