BALANGAN, dnusantarapost.com – Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Balangan kembali terbongkar. Setelah berhasil mengamankan MA (33), warga Desa Ambakiang, Satresnarkoba Polres Balangan langsung bergerak cepat dan meringkus tersangka lain yang diduga menjadi pemasok sabu.
Tersangka tersebut adalah TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan. Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari MA, diketahui bahwa sabu yang dimiliki MA berasal dari TA.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa TA dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (9/10/2025) tengah malam.
“Penangkapan terhadap TA ini merupakan hasil pengembangan dari kasus MA yang ditangkap sehari sebelumnya,” jelas Iptu Eko, Selasa (14/10/2025).
Penangkapan dilakukan secara hati-hati. Setelah TA berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
Hasilnya, 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan di lantai dapur rumah TA. Kepada petugas, TA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, TA telah ditahan di Mapolres Balangan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan akan terus menggali informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Balangan.




