DPRD Balangan Sahkan Raperda Strategis untuk Pembangunan Daerah

BALANGAN, dnusantarapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 pada Senin (22/9/2025). Rapat yang dipimpin Hj. Linda Wati ini berhasil menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Balangan.

Adapun enam Raperda yang disahkan meliputi:

Bacaan Lainnya
  1. Perlindungan Kekayaan Intelektual.
  2. Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
  3. Perlindungan Perkebunan Rakyat.
  4. Penyelenggaraan Kepariwisataan.
  5. Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043.
  6. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan seluruh anggota DPRD kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025 yang ditandatangani bersama DPRD dan Bupati Balangan.

Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi menyampaikan terima kasih atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga finalisasi Raperda. Ia berharap aturan ini dapat menjadi fondasi kuat untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Rapat ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam melaksanakan amanah rakyat demi kemajuan Balangan. Dengan adanya kebijakan yang lahir dari sinergi, kita berharap pembangunan dapat semakin berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pos terkait