BANJARBARU, dnusantarapost.com – Seorang juru parkir berinisial MR (21) diamankan polisi saat mengantongi senjata tajam di area parkir Kalsel Expo, Jalan Dharma Praja, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Selasa (12/8/2025) malam.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, menyampaikan penangkapan terjadi pada malam hari saat personel melakukan pengamanan (PAM) di acara Kalsel Expo 2025.
“Saat itu anggota melihat salah satu juru parkir dalam kondisi diduga mabuk. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang bagian belakang pelaku,” ujar Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen.
Pisau tersebut terbuat dari besi, dilengkapi kumpang dan gagang kayu berwarna cokelat, dengan panjang keseluruhan 22 sentimeter. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cempaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
MR (21) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka ini akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah.
“Hal ini untuk mencegah potensi tindak pidana dan menjaga keamanan selama kegiatan masyarakat berlangsung,” tegas Iptu Ketut Sedemen lagi. (nurul octaviani)





