MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Banjar. Penindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik dengan sengaja maupun akibat kelalaian.
Langkah ini sejalan dengan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: MAK/3/V/2025 yang mengatur penegakan hukum terhadap Karhutla.
“Banjar memiliki sejumlah wilayah yang rawan Karhutla, terutama daerah lahan gambut seperti Sungai Pinang, Karang Intan, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, dan Gambut. Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran, sekecil apa pun,” kata AKBP Fadli, Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan, pelaku Karhutla dapat dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp15 miliar. Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, sanksi tambahan bisa dikenakan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 39 Tahun 2014.
Kepada para pelaku usaha di bidang kehutanan, pertanian, dan perkebunan, Kapolres juga mengingatkan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku terkait pengelolaan lahan dan lingkungan.
Lebih lanjut, AKBP Fadli mengimbau masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam upaya pencegahan Karhutla. Masyarakat diminta segera melaporkan jika melihat titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Laporkan segera ke Polres Banjar, kantor polisi terdekat, atau melalui layanan 110. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang api bisa dicegah agar tidak meluas,” ujarnya.
Saat ini, Polres Banjar aktif berpatroli dan melakukan pemantauan di wilayah rawan Karhutla. Mereka bekerja sama dengan BPBD, Manggala Agni, Dinas Damkar, dan relawan masyarakat peduli api. Deteksi dini dan penanganan cepat menjadi prioritas.
“Kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita meninggalkan lahan yang rusak untuk generasi mendatang. Mari jaga hutan dan lahan Banjar tetap hijau,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Banjar, Yayan Daryanto, juga menyoroti bahwa sebagian besar kasus Karhutla di wilayahnya dipicu oleh aktivitas manusia.
“Faktor utama penyebab kebakaran adalah ulah manusia, baik disengaja maupun karena lalai. Meskipun ada juga yang dipicu kondisi cuaca ekstrem,” ujarnya.
BPBD mencatat, titik panas atau hotspot terbanyak berada di kawasan hutan Kecamatan Paramasan, Aranio, dan Cintapuri, yang saat ini menjadi perhatian utama dalam pemantauan.





